NILAI DAN MAKNA LARANGAN MARSIOLIAN SESAMA MARGA PARNA SUKU BATAK

Authors

  • Yunisa Nastiti Universitas Prima Indonesia
  • Sri Dinanta Beru Ginting Universitas Prima Indonesia
  • Iven Samsury Simbolon Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Nilai dan Makna Larangan, Pernikahan, Suku Batak

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pernikahan Suku Batak yang menganut pernikahan Exogami yaitu pernikahan harus diluar marga sendiri yang merupakan salah satu ciri pernikahan orang batak. Maka dari itu orang batak sangat menentang keras pernikahan semarga, sebab yang semarga itu adalah saudara sekandung. Tujuan penulis mengangkat judul tersebut adalah untuk memberi pemahaman pada anak muda suku batak yang lahir diperantauan agar memahani nilai dan makna dari larangan menikahi sesama marga. maka itu juga dapat digunakan sebagai tumpuan orang Batak dalam mencari pasangan hidup agar terhindar dari larangan yang telah dibuat oleh orang tua pada jaman dahulu. Alasan dilakukannya penelitian ini adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingya pengetahuan tentang larangan pernikahan sesama marga dalam adat batak toba. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian dengan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Deskriptif yaitu hasil berupa kata yang tertulis atau lisan dari perilaku orang yang diamati dilapangan tanpa adanya proses manipulasi hasil data yang yang ditemukan dilapangan. penelitian hanya menggunakan penjelasan data dengan apa adanya yang di dapat dari hasil wawancara dengan 2 orang narasumber di Desa Dolok Tong Kabupaten Dairi yang dilakukan pada bulan Oktober 2019 s/d Maret 2020. Berdasarkan Hasil penelitian apabila ada yang melanggar peraturan pernikahan pada Adat Batak maka akan dicerai hidup (Disirang Mangolu) dan diasingkan dulu bagi mereka yang melakukan perkawinan satu marga bahkan dapat diasingkan atau diusir dari kediamannya.

References

Anton, M. S. (2015). Ungkapan Tradisional Dalam Upacara Adat Perkawinan Masyarakat . 4-5.

Noprizal, H. (2017). Orang Batak Mengenal Marga Dengan Arti Satu Asal Keturunan, Satu Nenek Moyang, Sabutuha Yang Artinya Satu Perut Asal. 13.

Pohan, M. (2018). Perkawinan Semarga Masyarakat Batak. Jurnal Madaniyah, Volume 8 Nomor 2 Edisi Agustus 2018 ISSN (printed) : 2086-3462, 282-302.

Saragih, R. S. (2015). Kajian Yuridis Perkawinan Menurut Hukum Adat Batak Simalungun Di Kabupaten Pemantang Siantar. 26-27.

Pandiangan, L. E. (n.d.). Analisa satu marga menurut adat batak toba, 1-10.

GAOL, S. F. (2018). Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Toba. 89-90.

Debora Maria Paramita Pasaribu*, S. S. (2017). Perkembangan Sistem Perkawinan Adat Batak Toba. 17-18.

Naibaho, H. (2019). Sistem Kekerabatan (Partuturan) Marga Batak Toba. 7-8.

Downloads

Published

2021-06-19

How to Cite

Nastiti, Y., Ginting, S. D. B., & Simbolon, I. S. (2021). NILAI DAN MAKNA LARANGAN MARSIOLIAN SESAMA MARGA PARNA SUKU BATAK. Jurnal Basataka (JBT), 4(1), 7–12. Retrieved from http://jurnal.pbsi.uniba-bpn.ac.id/index.php/BASATAKA/article/view/104

Issue

Section

Articles